Persyaratan Nikah Terbaru Bulan Januari Tahun 2018 Paling Lengkap - Untuk Kamu yang mau nikah dan sedang cari tau untuk ngurus Syarat nikah tapi masih bingung apa saja syarat menikah, Baca artikel ini sampai tuntas karena disini saya akan berbagi informasi dan menjelaskan mengenai syarat menikah secara jelas dan gamblang.
Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Mengurus surat nikah itu sebenarnya gampang-gampang susah sih tapi sebenernya mudah ko yang terpenting adalah kita mengetatahui prosedurnya. Langsung aja yuk simak artikel berikut tentang syarat-syarat nikah terbaru 2017.
baca juga : syarat wajib menikah secara islami
Dalam mengurus surat nikah memang buat sebagian orang yang sibuk dengan aktifitasnya merupakan hal yang merepotkan padahal sebenarnya mudah kalau mau diurus sendiri.
Dalam mengurus surat nikah yang harus diperhatikan pertama kali adalah kelengkapan data dari masing-masing calon pengantin yang akan menikah tentunya.
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000
Apa saja syarat nikah yang diperlukan.
Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu. Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW, FC KTP Kedua calon pengantin, FC Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan membawa materai 6000.
Langkah berikut nya adalah mengurus ke kelurahan
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan. Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari dari RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.
Background Foto untuk buku nikah
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.
Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.
Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2, N4.
Kenapa tidak ada N3 ? Karena N3 itu adalah surat keterangan kalau sudah menikah jadi didapatnya setelah kamu sudah resmi menikah, sebagai tanda bahwa pasangan sudah resmi menjadi suami istri.
Persyaratan Nikah Langkah ketiga adalah menuju ke KUA kecamatan
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Biaya Nikah Resmi KUA
Biaya Nikah resmi di KUA adalah GRATIS kecuali di luar kantor KUA maka Biaya nikah adalah sebesar Rp 600.000.
Itulah Persyaratan Nikah Terbaru Lengkap di KUA tahun 2018 terlengkap dan teerbaru berdasarkan informasi yang saya dapatkan langsung dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga bermanfaat
Advertisement