-->

Kominfo: Belum Registrasi, Besok Kita Blokir Outgoing Call

JAKARTA - Tenggat waktu untuk registrasi SIM card pelanggan prabayar operator seluler mulai berakhir hari ini, 28 Februari 2018. Selanjutnya, SIM card yang belum teregistrasi akan diblokir secara vertahap oleh operator seluler masing-masing.

Kominfo: Belum Registrasi, Besok Kita Blokir Outgoing Call

Aturan ini juga telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Oktober lalu. Untuk pemblokiran pertama, pelanggan prabayar tak akan mampu melakukan panggilan maupun mengirim SMS.

“Per 28 Februari ini, masa registrasi sudah berakhir. Karena sudah berakhir, jadi mulai besok, kita akan memblokir outgoing call dan outgoing SMS. Sementara incoming call dan incoming SMS masih bisa dilakukan,” kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Artikel Terkait : Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KK Melalui SMS untuk Semua Operator

Pelanggan juga masih memiliki waktu untuk melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018 meski telah panggilan dan SMS keluar telah diblokir. Jika hingga tenggat waktu kedua itu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan akan diblokir.

Per 1 April, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan incoming SMS. Dengan begitu, pengguna yang belum registrasi tidak akan bisa melakukan penggilan keluar dan masuk, serta hanya bisa menggunakan internet saja.

Jika pada 30 April pengguna masih membandel, maka ia harus rela per 1 Mei, nomornya diblokir secara total. Kartunya tidak bisa digunakan lagi baik untuk telefon, SMS maupun akses internet dan pengguna harus melakukan pergantian kartu untuk bisa tetap berkomunikasi.

Ke depannya, meski proses registrasi ulang berakhir, bukan berarti proses registrasi ulang tidak diperlukan lagi. Ramli menjelaskan, saat pengguna membeli kartu baru, pengguna tetap harus melakukan registrasi menggunakan Nomor Kartu Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Per 28 Februari ini tercatat, sudah ada 305 juta lebih pelanggan kartu prabayar yang berhasil melakukan registrasi ulang SIM. Terlepas dari itu, Kominfo menghimbau masyarakat agar menggunakan data yang benar. Bukannya mengambil nomor NIK dan Kk dari internet.

“Karena itu (menggunakan data tidak benar) melanggar hukum,” ujarnya memungkas.
Artikel Asli
source :today.line.me
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()